Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.
Koreksi Anda
