Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id