Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id