Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
c. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan
d. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
