Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Koreksi Anda
