Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id