Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
