Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan eselon I Sekretariat Jenderal, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Kementerian, serta menyiapkan tanggapan hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan unit eselon I Sekretariat Jenderal maupun tingkat Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id