Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan yang terkait dengan pemberian tunjangan khusus dan menyelenggarakan tata usaha tunjangan khusus.
Koreksi Anda
