Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan perbendaharaan dan penyiapan bahan serta penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; dan
c. penyiapan bahan dan pengelolaan tunjangan khusus.
Koreksi Anda
