Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan perbendaharaan dan penyiapan bahan serta penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian; b. penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; dan c. penyiapan bahan dan pengelolaan tunjangan khusus.
Koreksi Anda