Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek dan strategis di lingkungan Kementerian;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan; dan
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.
Koreksi Anda
