Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Perbendaharaan;
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
