Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Penganggaran; c. Bagian Perbendaharaan; d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id