Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
b. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
c. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;
d. pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
