Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; b. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian; c. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian; d. pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id