Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 822

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda