Koreksi Pasal 822
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
