Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
