Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 366

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 366 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id