Koreksi Pasal 365
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
