Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 180

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda