Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Wakil Menteri Keuangan;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
l. Badan Kebijakan Fiskal;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
o. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
p. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
q. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
r. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
s. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
t. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
u. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
v. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
w. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
Koreksi Anda
