Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda
