Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD/APBD Perubahan ditetapkan. (2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD/APBD Perubahan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi. (3) Dalam hal rencana defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah melampirkan permohonan persetujuan batas maksimal defisit APBD dalam laporan rencana defisit APBD. (4) Format Surat Laporan Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id