Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD/APBD Perubahan diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD/APBD Perubahan ditetapkan.
(2) Format Surat Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD/APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
