Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebagai berikut:
a. sebesar 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori sangat tinggi;
b. sebesar 5,25% (lima koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori tinggi;
c. sebesar 4,25% (empat koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori sedang;
dan
d. sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kategori rendah.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3) Kategori kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori kapasitas fiskal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kapasitas fiskal untuk Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
