Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2015.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda
