Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) dilaksanakan secara sekaligus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DID.
(2) Penyaluran DID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
