Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah.
(2) Penyaluran BOS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
