Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret;
b. triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni;
c. triwulan III pada minggu terakhir bulan September; dan
d. triwulan IV pada minggu terakhir bulan November.
(2) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi TP Guru PNSD.
(3) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April tahun anggaran berikutnya.
(4) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
(5) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penyaluran TP Guru PNSD triwulan II.
(6) Format Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
