Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa DAK dari bidang- bidang DAK yang output kegiatannya sudah tercapai, maka sisa DAK www.djpp.kemenkumham.go.id tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK dengan ketentuan sebagai berikut: a. sisa DAK dari bidang-bidang tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang yang sama pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau b. akumulasi sisa DAK dari bidang-bidang tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang tertentu pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan prioritas nasional dan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. (2) Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK. (3) Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dan dapat dimanfaatkan pada akhir tahun anggaran berkenaan. (4) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai. (5) Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK dimaksud beserta softcopy data Rekapitulasi SP2D dengan menggunakan aplikasi Laporan Dana Transfer (LDT). (6) Format Laporan Penggunaan Sisa DAK dan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id