Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK dimaksud beserta softcopy data Rekapitulasi SP2D dengan menggunakan aplikasi Laporan Dana Transfer (LDT). (2) Format Rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id