Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat pada bulan Februari, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; 2. Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap III tahun anggaran sebelumnya; 3. Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun anggaran sebelumnya; dan 4. Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping, www.djpp.kemenkumham.go.id dari Kepala Daerah penerima DAK; b. tahap II paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah penerima DAK; dan c. tahap III paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap II tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah penerima DAK. (2) Penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. penyaluran tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi DAK; b. penyaluran tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi DAK; dan c. penyaluran tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi DAK. (3) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus dan melampaui tahun anggaran berjalan. (4) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya. (5) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. (6) Dalam hal DAK tahap II dan/atau tahap III tidak dapat disalurkan sebagai akibat terlampauinya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan DAK dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK dimaksud menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (7) Format Laporan Realisasi Penyerapan DAK dan Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda