Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 19 tidak dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda