Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran DBH SDA yang disebabkan realisasi penyaluran lebih besar daripada perhitungan DBH yang didasarkan pada realisasi penerimaan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran pada tahun anggaran berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA sejenis pada tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan secara berurutan terhadap penyaluran DBH SDA lainnya, DBH Pajak, dan DAU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id