Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan. (2) Dalam hal DBH SDA yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai dengan realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda