Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan
b. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
Koreksi Anda
