Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling lambat pada bulan Maret; b. triwulan II paling lambat pada bulan Juni; c. triwulan III paling lambat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling lambat pada bulan Desember. (2) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan b. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
Koreksi Anda