Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB Bagi Rata untuk kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan April;
b. tahap II pada bulan Agustus; dan
c. tahap III pada bulan November.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagi Rata untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu perkiraan alokasi;
b. penyaluran tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, maka penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran insentif PBB dilaksanakan sekaligus pada bulan November.
Koreksi Anda
