Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan LKT kepada Kepala Daerah pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (2) Kepala Daerah menyampaikan kembali LKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah LKT ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan kembali LKT dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir, maka Pemerintah Daerah dianggap sudah menerima dana yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana jenis dan jumlah yang tercantum pada LKT. (4) LKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti penerimaan bagi daerah atas penyaluran anggaran Transfer ke Daerah. (5) Format LKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda