Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id