Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah dapat menunjuk pejabat eselon II yang sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Dalam rangka sinkronisasi penyajian realisasi anggaran Transfer ke Daerah dalam laporan keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama pemerintah daerah dapat melakukan rekonsiliasi data atas penyaluran anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id