Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Alokasi anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota diatur dengan Peraturan PRESIDEN atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah, Menteri Keuangan selaku PA Transfer ke Daerah menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA Transfer ke Daerah. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan KPA Transfer ke Daerah kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) KPA Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan sebagai berikut: a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran Transfer ke Daerah; b. MENETAPKAN Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah; c. menyusun DIPA Transfer ke Daerah; d. MENETAPKAN SKP RTD; e. MENETAPKAN PPK, PPSPM, dan staf pengelola Transfer ke Daerah; f. MENETAPKAN rencana penarikan anggaran Transfer ke Daerah; g. memberikan supervisi dan konsultansi dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah; dan h. menyusun laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id