Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak; b. DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT); dan c. DBH Sumber Daya Alam (SDA). (2) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan b. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN). (3) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. DBH SDA Kehutanan; b. DBH SDA Pertambangan Umum; c. DBH SDA Perikanan; d. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi; e. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan f. DBH SDA Pertambangan Panas Bumi. (4) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan d. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (6) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan jenis anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id