Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil (DBH);
b. Dana Alokasi Umum (DAU); dan
c. Dana Alokasi Khusus (DAK).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Penyesuaian; dan
c. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
