Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dana Perimbangan terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil (DBH); b. Dana Alokasi Umum (DAU); dan c. Dana Alokasi Khusus (DAK). (3) Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; b. Dana Penyesuaian; dan c. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id