Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a. jenis anggaran Transfer ke Daerah;
b. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah;
c. dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
d. tata cara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
e. penyaluran anggaran Transfer ke Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah; dan
f. penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
