(1) Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan
serta asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$105/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.000/US$1.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat
(1) adalah sebesar Rp36.072.911.654.388,00 (tiga puluh enam triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp22.196.767.922.000,00 (dua puluh dua triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp21.485.401.783.200,00 (dua puluh satu triliun empat ratus delapan puluh lima miliar empat ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah); dan
2. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp711.366.138.800,00 (tujuh ratus sebelas miliar tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
b. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp13.876.143.732.388,00 (tiga belas triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp13.653.040.316.723,00 (tiga belas triliun enam ratus lima puluh tiga miliar empat puluh juta tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah); dan
2. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp223.103.415.665,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
(3) Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih kecil dari pagu yang ditetapkan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. revisi prognosa lifting Migas dan perkiraan penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012; dan
b. realisasi lifting Migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Migas periode Desember 2011 sampai dengan Mei 2012.
(4) Pedoman umum penggunaan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.