Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Pendalaman Pendidikan Ma’had
(2) Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Pendalaman Pendidikan Ma’had sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
