Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(3) Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Koreksi Anda
