Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: 1. Tarif Seleksi Ujian Masuk; 2. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan; 3. Tarif Orientasi Mahasiswa Baru; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Tarif Daftar Ulang; 5. Tarif Praktikum; 6. Tarif Ujian; 7. Tarif Wisuda; 8. Tarif Layanan Perawatan dan Resiko Kesehatan Mahasiswa; 9. Tarif Perpustakaan; 10. Tarif Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had; 11. Tarif Pendalaman Pendidikan Ma’had; 12. Tarif Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Mahasiswa; 13. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa; 14. Tarif Akses Sistem Informasi; dan 15. Tarif Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai.
Koreksi Anda