Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
2. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
3. Tarif Orientasi Mahasiswa Baru;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Tarif Daftar Ulang;
5. Tarif Praktikum;
6. Tarif Ujian;
7. Tarif Wisuda;
8. Tarif Layanan Perawatan dan Resiko Kesehatan Mahasiswa;
9. Tarif Perpustakaan;
10. Tarif Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had;
11. Tarif Pendalaman Pendidikan Ma’had;
12. Tarif Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Mahasiswa;
13. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa;
14. Tarif Akses Sistem Informasi; dan
15. Tarif Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai.
Koreksi Anda
