Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 183-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145PMK032012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah:
a. meneliti data administrasi perpajakan;
b. melakukan Pemeriksaan;
c. melakukan Pemeriksaan Ulang; atau
d. melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.
6. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
Koreksi Anda
