Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 183-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145PMK032012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah: a. meneliti data administrasi perpajakan; b. melakukan Pemeriksaan; c. melakukan Pemeriksaan Ulang; atau d. melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. 6. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
Koreksi Anda