Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 183-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145PMK032012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(2) Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, berlaku ketentuan:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 10 (sepuluh) tahun atau paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;
dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi 10 (sepuluh) tahun.
(4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
a. Hasil Pemeriksaan terhadap:
1. Surat Pemberitahuan;
2. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
3. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau
4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP diantaranya berupa:
a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
b. Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UNDANG-UNDANG KUP.
(5) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan hasil:
a. Pemeriksaan dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan tidak berdasarkan hasil Pemeriksaan; atau
b. Pemeriksaan Ulang dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan karena adanya:
a. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP;
b. data baru yang merupakan keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP diantaranya berupa:
1. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau
3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
c. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP; atau
d. data baru dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
(7) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
(8) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal berdasarkan:
a. hasil penelitian kebenaran pembayaran pajak terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
b. hasil Pemeriksaan terhadap:
1. Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP; atau
2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
(9) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
