Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 182-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp868.273.730.216,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus enam belas rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp8.088.350.450,00 (delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah); dan
b. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp860.185.379.766,00 (delapan ratus enam puluh miliar seratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
