(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp1.502.589.448.012,00 (satu triliun lima ratus dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua belas rupiah) yang terdiri atas:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp51.148.261.181,00 (lima puluh satu miliar seratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp869.321.207.622,00 (delapan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
dan
c. Dana Reboisasi sebesar Rp582.119.979.209,00 (lima ratus delapan puluh dua miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan rupiah).
(2) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan
menggunakan pendekatan sebagai berikut:
a. realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir;
b. hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan penyaluran DBH SDA Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli Tahun Anggaran 2012; dan
c. prognosa realisasi penerimaan SDA Kehutanan periode bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012.
2. Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: