Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 182-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.07/2010 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010 serta asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$80/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.200/US$1.
(2) Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp743.157.881.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp349.141.471.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); dan
b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp394.016.410.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar enam belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
